Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Supian diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Atas ulahnya, Supian disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)