Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kaltim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |11:28 WIB
KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Baca juga: Kepala BPJN XII Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim 

Dalam perkara ini, Refly diduga menerima suap dari Hartoyo sebesar Rp2,1 miliar. Penerimaan dilakukan sebanyak delapan kali dengan masing-masing pemberian uang Rp200–300 juta.

Sementara Andi disinyalir telah menerima suap dari Hartoyo sebanyak Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer sebanyak dua kali berupa Rp1,59 miliar dan Rp3,25 miliar.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement