Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pelaku menggunakan modus pacaran untuk mencabuli korban. kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di mana berdasarkan pengakuan pelaku maupun korban, keduanya menjalin hubungan.
“Karena pelaku ini punya pengalaman, dia pun mencabuli korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali pelaku juga memberikan uang ke korban sebesar Rp20.000 dan Rp50.000,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)