Bapak 5 Anak Setubuhi Gadis 14 Tahun, Modusnya Mengajak Korban Pacaran

, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 14:12 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diperiksa polisi. (Foto: Asep Juhariyono/iNews)
Share :

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pelaku menggunakan modus pacaran untuk mencabuli korban. kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di mana berdasarkan pengakuan pelaku maupun korban, keduanya menjalin hubungan.

“Karena pelaku ini punya pengalaman, dia pun mencabuli korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali pelaku juga memberikan uang ke korban sebesar Rp20.000 dan Rp50.000,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya