1. Warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun
2. Warga yang belum punya rumah sendiri
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi rumah
4. Prioritas bagi warga yang sudah menikah
5. Warga yang taat pajak
6. Warga yang berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan
7. Bagi warga yang terpilih (lolos seleksi), wajib memiliki rekening Bank DKI.
Syarat Administrasi
1. KTP DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat permohonan fasilitas pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)