Dua Tahun Memimpin Jakarta, 14 Program Unggulan Anies Berjalan Sangat Baik

, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 10:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ dok Humas Pemprov DKI
Share :

Anies Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pejuang hingga Guru

Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.

Menurut Anies, PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak. Peraturan pembebasan PBB-P2 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.

“Pembebasan PBB-P2 juga berlaku sampai tiga generasi. Kecuali, untuk ASN dan purnawirawan yang hanya berlaku hingga dua generasi saja. Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB,” kata Anies.

Dikatakan Anies, pemberlakuan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada para warga yang telah berjasa kepada Negara, dan/atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.

“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” ujar Anies.

Anies memberi contoh rumah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang sempat dipungut PBB-P2 sebesar Rp 180 juta per tahun. Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata ibukota.

Saat ini kata Anies juga banyak juga keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka, karena besarnya beban PBB yang harus anak-cucu mereka tanggung. Begitu juga anak dan cucu mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.

“Ada juga rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta itu, semua anak cucunya harus menanggung pajaknya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.

Komitmen Anies membentuk Wajah Baru Jakarta sesuai konsep City 4.0 ini, menghasilkan beragam penghargaan. Di antaranya Reksa Bahasa (Kemendikbud), Indeks Prestasi Pembangunan Ketenagakerjaan ( INTEGRA – Kemenakertrans), Opini Wajar Tanpa Perkecualian 2 tahun berturut-turut (BPK), Provinsi dengan Cakupan Jaminan Kesehatan bagi Warga di atas 95 persen (Universal Health Care) dari BPJS Kesehatan dan lain sebagainya. (cm)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya