Soal Perppu KPK, Menko Polhukam Mahfud MD: Tunggu Presiden

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 08:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com/Reza)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi ihwal pernyataan beberapa pihak yang mempertanyakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang telah direvisi oleh DPR. Ia mengaku telah memberikan pandangannya kepada Jokowi, sehingga diharapkan publik untuk menunggunya.

“Kan sebelum saya jadi menteri soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke presiden, ya jadi nunggu presiden saja. Semua sikap saya, pandangan saya, soal Perppu KPK itu dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua. Jadi sekarang kita tinggal menunggu presiden bagaimana,” kata Mahfud di Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.

 Baca juga: Tunggu Presiden Terbitkan Perppu, Ketua KPK: Biar Beliau Renungkan Dulu!

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengimbau Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru. Apabila dalam 100 hari kerja Perppu tak juga diterbitkan, maka sebaiknya eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mundur dari jabatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya