“Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata Kurnia kepada wartawan.
Baca juga: PKS Akui Tak Bisa Paksa Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK
Menurut dia, pemberian tenggat waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukam sesuatu hal yang berlebihan. Sebab, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai pembantu presiden, dia adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di suatu negara.
“Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi,” ujarnya.
(Awaludin)