KPK Periksa Sekda hingga Protokoler Pemkot Medan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 12:17 WIB
Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin. (Foto : Sindo/Sutikno)
Share :

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Wiriya Al Rahman‎ sebagai saksi, hari ini. Wiriya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.

Selain Wiriya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kelimanya ialah Staf Subag Protokoler Pemkot Medan, Uli Arta Simanjuntak dan Ajudan Wali Kota Medan, Muhamad Arbi Utama.

Kemudian, dua Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal serta Honorer Staf Wali Kota Medan, Eghi Dhefara Harefa. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ‎Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TDE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya