Wawan Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara hingga Rp94,3 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 14:13 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa rugikan negara hingga Rp94,3 miliar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp94,3 miliar.

Jaksa menyebut, Wawan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012. Akibat perkara korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sekira Rp79,789 miliar.

Kemudian, Wawan juga diduga ikut mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Suami Airin Rachmy tersebut didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012 yang merugikan negara Rp14,528 miliar.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Jaksa Budi mengatakan, Wawan diuntungkan dari proyek-proyek tersebut. Tak hanya itu, perbuatan Wawan pun menguntungkan pihak lain.

Jaksa membeberkan, Wawan diduga menerima keuntungan sekira Rp50 miliar dari korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten. Wawan juga diduga menerima keuntungan Rp7,9 miliar dari kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya