MAROS - Wacana pelarangan penggunaan cadar yang dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, ditanggapi positif oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman. Di mana wacana pelarangan penggunaan cadar berlaku bagi ASN di lingkup instansi pemerintahan.
Hatta Rahman mengatakan wacana tersebut saat ini masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Bantah Larang Penggunaan Cadar
"Jika memang itu ada aturannya, tentu akan dilaksanakan. Tapi sepanjang belum ditetapkan sebagai aturan yang sah, maka ASN yang bercadar dibolehkan bercadar saat ke kantor," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Jumat (1/11/2019).
Lebih lanjut, Hatta Rahman mengatakan, jika hal tersebut akan diberlakukan tentu pemerintah daerah termasuk Kabupaten Maros akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Agama.
"Memang ada wacana pelarangan penggunaan cadar bagi ASN. Jika aturan tersebut mulai diberlakukan, maka ASN yang mengenakan cadar harus mengikuti aturan yang berlaku," lanjutnya.
Rahman menambahkan, ASN dibolehkan memilih untuk mengikuti aturan atau tidak soal cadar. "Jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Agama, tentu ada konsekuensinya," sambungnya.
Baca Juga: Soal Wacana Pelarangan Cadar, PAN Minta Menag Berhenti Embuskan Isu Radikalisme
Pada dasarnya, kata Bupati dua periode ini, yang harus diterapkan adalah aturan pakaian yang sopan di kalangan ASN. Apalagi Kabupaten Maros sudah menerapkan aturan syariat Islam, yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan hijab.
"Mengenakan cadarkan sebenarnya tidak wajib. Makanya bisalah dipertimbangkan bagaimana baiknya agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada," terangnya.
(Fiddy Anggriawan )