MAROS - Wacana pelarangan penggunaan cadar yang dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, ditanggapi positif oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman. Di mana wacana pelarangan penggunaan cadar berlaku bagi ASN di lingkup instansi pemerintahan.
Hatta Rahman mengatakan wacana tersebut saat ini masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Bantah Larang Penggunaan Cadar
"Jika memang itu ada aturannya, tentu akan dilaksanakan. Tapi sepanjang belum ditetapkan sebagai aturan yang sah, maka ASN yang bercadar dibolehkan bercadar saat ke kantor," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Jumat (1/11/2019).
Lebih lanjut, Hatta Rahman mengatakan, jika hal tersebut akan diberlakukan tentu pemerintah daerah termasuk Kabupaten Maros akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Agama.
"Memang ada wacana pelarangan penggunaan cadar bagi ASN. Jika aturan tersebut mulai diberlakukan, maka ASN yang mengenakan cadar harus mengikuti aturan yang berlaku," lanjutnya.