Atas kejadian tersebut, wajah korban mengalami luka memar dan lebam. Tetangga yang melihat kondisi korban yang merintih kesakitan tersebut langsung menyampaikan kepada Ketua RT setempat.
"Kemudian Ketua RT meneruskan dan menelepon ke Polsek Pontianak Utara," tuturnya.
Berdasarkan informasi dari Ketua RT, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung menuju ke ke lokasi dan mengamankan korban setya pelaku. "Pelaku masih kami amankan dan akan kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014," ujar Abdullah.
Baca Juga: Pukuli Balita hingga Tewas, Ayah Tiri: Saya Kesal Anak Itu Nangis Terus
(Arief Setyadi )