JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera membuka pemblokiran rekening atas nama Sofyan Basir serta keluarganya.
Hal itu diminta Hakim setelah mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK, terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir, dan atau keluarga atau pihak lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Minta Sofyan Basir Segera Keluar dari Tahanan
Hakim juga meminta agar hak-hak, harkat serta martabat Sofyan Basir dipulihkan kembali pasca-divonis bebas. Serta, memerintahkan barang bukti milik Sofyan Basir yang disita KPK dikembalikan.
"Menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1