JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Jaksa Ronald mengatakan pihaknya akan berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lainnya terkait putusan hakim terhadap Sofyan Basir tersebut. Kata dia, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
"Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.