"Saya mau komunikasi setelah ini kan baru selesai sidang. kami tidak tahu apakah KPK datang atau tidak makanya kita komunikasi terakhir itu hari Kamis," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi ditangkap KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Baca juga: Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.
Sidang lanjutan praperadilan Imam Nahrawi tersebut pun akan dilanjutkan pada besok, Selasa, 5 November 2019 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak KPK.
(Awaludin)