Dalam setiap aksinya, usai mendapatkan motor hasil curanmor tersebut, H kemudian menawarkan motor kepada M dan U. Setelah harga cocok, motor tersebut dijual seharga Rp1,2 juta. Sementara hasil penjualan dibagi rata oleh ketiga pelaku.
“Untuk pelaku H ini, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kakinya karena pada saat pengembangan pelaku H ini berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada anggota kami," tuturnya.
Baca Juga : Maling Motor Tewas Diamuk Massa
Diakui Kasat, pelaku H dan M ini merupakan residivis kasus perkara pencurian. Saat in, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.