Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Respons DPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 18:17 WIB
Meutya Hafid. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 66 tahun 2019 terkait jabatan struktural di TNI, yang di antaranya terdapat jabatan Wakil Panglima TNI.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai munculnya jabatan Wakil Panglima merupakan hal yang wajar, mengingat makin bertambahnya tugas di lingkungan strategis.

“Perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Kata Meutya, lantaran TNI mempunyai tiga matra dan personel yang begitu besar, maka wajar jika jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Apalagi jabatan itu bisa mengisi kekosongan saat Panglima berhalangan.

“Wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun LN (luar negeri),” tutur dia.

Dia mengungkap bahwa usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru karena sudah ada sejak Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat Panglima TNI.

“Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya