Saat korban mulai menangis dan menggigil, tersangka membawa AG ke kamar tidur dan melumuri badan AG yang tak mengenakan pakaian dengan minyak telon, serta meminumi korban dengan teh hangat.
"Karena tetap menggigil, korban barulah digendong ke dapur, barulah disini dipanggang kaki korban di atas kompor. Karena tak ada perubahan dipakaikan baju lalu dibawa ke rumah sakit," paparnya.
Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa AG tak tertolong meski telah dilakukan sejumlah penanganan medis.
Sebelumnya, balita bernama AG dinyatakan meninggal dunia di RS Reva Husada Tlogowaru, berdasarkan pengakuan awal dari ayah tiri korban, tenggelam di bak kamar mandi. Namun, kejanggalan terungkap saat AG dibawa pulang dari rumah sakit ke rumah keluarga ibu kandungnya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Sejumlah luka memar di punggung dan luka melepuh diduga bekas tersengat benda panas ditemukan di kepala dan kaki.
Polisi sendiri menemukan kejanggalan keterangan orang tua korban dengan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan pada Kamis siang 31 Oktober 2019.
Polisi akhirnya menetapkan Ery sebagai tersangka berdasarkan hasil autopsi tubuh korban, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, dan interograsi ulang kepada ayah tiri korban.
(Arief Setyadi )