Polisi Temukan 2 Tindak Pidana Soal Ambruknya Atap SDN Gentong

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 08 November 2019 14:04 WIB
Foto Istimewa
Share :

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polres Pasuruan Kota sudah melakukan gelar perkara, terkait kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong tadi malam. Hasilnya polisi menemukan dua tindak pidana. Pertama kasus 359 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.

Fokus kasus yang pertama ini ditangani Polres Pasuruan Kota. Sedangkan yang kedua yakni kasus tindak pidana tertentu atau tindak pidana korupsi. Untuk kasus yang kedua ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tanggal 7 November jam 20 00 Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara bersama dengan Polres Pasuruan Kota terhadap kasus ambruknya SDN Gentong," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (8/11/2019).

 Baca juga: Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong, Polisi Periksa 4 Pemborong

Menurut Barung, hasil yang didapatkan ada dua yang harus dilakukan dalam fokus penyelidikan dan penyidikan, yang pertama kasus 359 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Fokus utama itu ditangani oleh polres pasuruan kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya