SURABAYA – Polisi dua tersangka kasus ambruknya ruang kelas SD Negeri Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang terjadi, pada Jumat 17 Januari 2020. Kedua tersangka diduga terlibat korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas itu, sehingga kekuatan bangunannya jelek.
"Dua tersangka yang kami tahan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2," ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2/2020).
Kedua tersangka adalah Dwi Cahya Febriyanto (29) warga Kelurahan Rongtengah, dan Halili (50) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
Â
Ruang kelas SDN Samaran 2 roboh (Okezone.com/Syaiful)
Keduanya diduga terlibat dalam pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas IV, V dan VI SDN 2 Samaran. Proyek senilai Rp149.900.000 itu dibiaya dari Dana Alokasi Umum yang masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Dwi Cahya Febriyanto, kata Didit, merupakan pelaksana lapangan dengan masa kerja 100 hari. Sementara Halili sebagai konsultan pengawas.
"Hasil pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 mengalami perubahan struktur atap menjadi melengkung dan membahayakan sejak Mei 2019. Ruang kelas IV dan V ambruk pada 17 Januari 2020," ucapnya.