Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tahan 2 Tersangka Robohnya Gedung SDN Samaran 2

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |04:00 WIB
Polisi Tahan 2 Tersangka Robohnya Gedung SDN Samaran 2
Polisi mengawal dua tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 (Okezone.com/Syaiful)
A
A
A

Pengembangan pada tahap penyelidilikan dan penyidikan dari petugas menyebutkan jika tim tenaga ahli dalam proses pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak seusai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar teknik yang telah ditetapkan dalam kontrak kegiatan rehabilitasi ruang kelas itu.

Motif yang dialakukan dua tersangka, menggunakan CV milik orang lain atau pinjam bendera, serta mengurangi dimensi dan jenis material tidak sesuai spesifikasi dan RAB. "Akibat kejadian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp133.547.272," kata Didit.

Keduanya diancam dengan Pasal 2 Sub Pasal 7 (Ayat) 1 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana kepada semua tersangka, minimal dipenjara enam tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement