SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan dua tersangka kasus ambruknya bangunan SDN Gentong, Pasuruan Kota kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penyerahan dua tersangka beserta barang bukti karena berkasnya sudah mencapai tahap akhir alias P21. Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni, DM dan SE.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo, menyatakan perkembangan penyidikan ambruknya SDN Gentong Pasuruan sudah mencapai tahap akhir (P21) dengan dua orang tersangka. Penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Barang bukti yang berhasil disita di antaranya galvalum, batu bata, bahan plafon gipsum, pasir, genteng serta pilar cor bangunan sekolah," ujar Trunoyudo pada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: 10 Fakta Robohnya SDN Gentong Pasuruan, Bangunan Baru Direnovasi
Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan SDN Gentong, di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, Jatim, ambruk pada Selasa 5 November 2019. Tragisnya, peristiwa itu terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.