Dua orang meninggal, Irza Almira (8) siswa kelas 2, dan seorang guru bernama Selvina Arsy Wijaya (19). Kejadian ini juga menyebabkan belasan orang mengalami luka-luka.
Kasus ambruknya bangunan SDN Gentong ini diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DM dan SE. Untuk tersangka DM sebagai pelaksana, sedangkan tersangka SE sebagai mandor dalam proyek pembangunan gedung.
Tersangka DM dan SE tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA. Ambruknya gedung tersebut diakibatkan karena pembangunannya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Polisi Temukan 2 Tindak Pidana Soal Ambruknya Atap SDN Gentong
Di antaranya yaitu besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji. Tersangka dikenakan Pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(Arief Setyadi )