JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan prapradilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Dalam prapradilan itu, Imam menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi hakim menilai proses penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
"Menimbang bahwa putusan MK tahun 2014, praperadilan telah diperluas, penetapan tersangka, penggeledahan, merupakan objek praperadilan. Yang menjadi termohon merupakan KPK yang berada di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan berwenang. Maka, hakim mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara ini," kata Elfian.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi ditangkap KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018.