JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara mengakui memberikan uang untuk mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Namun, uang tersebut diklaim Darman untuk membayar utangnya kepada Andra Agussalam.
Demikian diungkapkan Darman saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura (PT AP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) untuk terdakwa Andi Nur Taswin.
"Oh iya (ada pemberian uang), itu pembayaran hutang-hutang saya yang sampai sekarang belum lunas," kata Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Darman menjelaskan, uang untuk Andra diserahkan melalui orang kepercayaannya, Andi Nur Taswin. Andi Nur Taswin kemudian memberikan uang itu ke sopir pribadi Andra Agussalam, Endang. Darman meyakini uang darinya telah diterima oleh Andra Agussalam.
"Diberikan lewat Pak Taswin kasih ke Pak Endang lagi. Pokoknya setelah sampai ke Endang, Endang itu sama dengan Andra," terang Darman.