Dalam perkara ini, Andi Nur Taswin didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.
Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Atas perbuatannya, Andi Nur Taswin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Rizka Diputra)