Mukri menjelaskan, sejak tahap penyidikan oleh Jaksa dan langsung melarikan diri sampai dengan perkara tersebut disidangkan san diputus secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, buron atas nama ANDI ANWAR DG.PASIKKI dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara," papar Mukri.
Dalam hal ini, Andi Anwar disebut telah merugikan negara Rp774 juta. Saat ini buronan langsung diterbangkan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Makassar. "Untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya," ujar Mukri.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa: Disorot KPK sejak 2015, Terungkap pada 2019
(Arief Setyadi )