JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmond Previn. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
Desmond diselisik oleh penyidik KPK soal proses jual-beli dalam kasus dugaan suap pengurusan impor ikan. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Desmond terkait proses impor ikan yang kini berujung rasuah.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses jual beli dan impor ikan yang diketahui oleh saksi terkait," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kemendag dan KKP Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Desmond Previn merupakan salah satu saksi penting yang dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Selain Desmond, KPK juga mencegah pihak swasta, Richard Alexander Anthony untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mencegah keduanya terhitung sejak 25 September 2019 hingga Maret 2020, mendatang.