Periksa Desmond, KPK Selisik Proses Jual-Beli di Kasus Suap Impor Ikan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 20:26 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmond Previn. ‎Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

Desmond diselisik oleh penyidik KPK soal proses jual-beli dalam kasus dugaan suap pengurusan impor ikan. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Desmond terkait proses impor ikan yang kini berujung rasuah.

"‎Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses jual beli dan impor ikan yang diketahui oleh saksi terkait," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kemendag dan KKP Terkait Suap Kuota Impor Ikan

‎Desmond Previn merupakan salah satu saksi penting yang dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Selain Desmond, KPK juga mencegah pihak swasta, Richard Alexander Anthony untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mencegah keduanya terhitung sejak 25 September 2019 hingga Maret 2020, mendatang.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Direktur Perusahaan Swasta Terkait Suap Kuota Impor Ikan

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya