Dia mengatakan, kebakaran di kawasan PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjadi pada Agustus 2019. Kemudian, pada September polisi melakukan penyelidikan di areal konsesi perusahaan sawit tersebut.
Hasil pengusutan, diduga pihak perusahaan sengaja melakukan pembakaran areal. Pihak perusahaan juga menyalahi tentang AMDAL. "Setelah melakukan rangkaian pengusutan akhirnya kita tetap pihak perusahaan sebagai tersangka. Sejumlah saksi ahli lingkungan juga sudah dimintai keterangannya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polda Riau menetapkan PT SSS tersangka Karhutla. Polisi juga menetapkan dua tersangka perusahaan kelapa sawit tersebut.
Baca Juga: Siaga Darurat Karhutla di Jambi Berakhir, 11.732 Hektare Lahan Terbakar
(Arief Setyadi )