Baca Juga : Terduga Penyiraman Air Keras di Jakbar Tertangkap Usai Disebar Sketsanya
Atas perbuatannya, FY diancam melanggar tindak pidana penganiayan terhadap perempuan yang dimaksud Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 321 ayat (2) KUHP.
Baca Juga : Polisi Sebut Terduga Pelaku yang Ditangkap Dalang Semua Teror Air Keras di Jakbar
(Erha Aprili Ramadhoni)