Baca Juga : Sukmawati Dipolisikan karena Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga : FPI Minta Sukmawati Soekarnoputri Belajar dari Pengalaman
(Erha Aprili Ramadhoni)