Helmy berujar, Nabi Muhammad SAW adalah sosok sebaik-baiknya contoh dan merupakan manusia pilihan. Dengan demikian, sangatlah tidak tepat untuk disepadankan atau dibanding-bandingkan dengan manusia lainnya.
"Atas hal ini kita perlu tabayyun untuk mendapatkan secara utuh apa yang dimaksud Ibu Sukmawati. Sebaiknya sebagai tokoh nasional, Sukmawati dapat berhati-hati untuk mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegas Helmy.
Sukmawati dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
(Qur'anul Hidayat)