Untuk pemberhentian dengan hormat, Kemenag RI memberikan kuasa kepada rektor. Karena berdasarkan putusan Kemenag Nomor 441 Tahun 2018 Lingkungan Perguruan Tinggi Agama dengan jabatan Lektor adalah kewenangan pimpinan kampus.
"Pemberhentian dengan hormat ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Muhammad Kholis Setiawan. Mereka menyerahkan kepada kami terkait Abdul Somad Batubara yang berhenti atas kemauannya sendiri," ucapnya.
UAS telah mengajukan pengunduran diri mengajar di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu. Dai sejuta viewer ini merupakan dosen berstatus PNS. Dia mengajar Ilmu tafsir Qur'an dan Hadist Fakultas Ushuluddin. Informasi yang berkembang mundurnya UAS karena mendapat banyak tekanan pasca-pertemuan dengan Prabowo Subianto saat Pilpres lalu.
Pihak UIN sudah melayang pemanggilan sebanyak tiga kali kepada UAS terkait surat pengunduran diri. Namun, dosen yang sudah 8 tahun mengabdi di UIN Suska tidak hadir.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Mundur dari PNS
(Arief Setyadi )