PEKANBARU - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau telah menerima surat balasan terkait nasib Ustadz Abdul Somad (UAS) dari Kementerian Agama (Kemenag). Putusannya, Kemenag mengabulkan permohonan ustadz bernama Abdul Somad Batubara.
Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Ahmad Mujahidin mengatakan, berdasar surat dari Kemenag, bahwa pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 238 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tenaga Kerja Pegawai Sipil Negeri (PNS).
"Bahwa bagi Pegawai Sipil Negeri yang mengajukan permintaan berhenti maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Rektor UIN Suska Riau kepada Okezone Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: UIN Suska: Sudah 3 Kali Dipanggil UAS Tak Hadir, Kami Sangat Kecewa