Namun, pada rekapitulasi suara di tingkat provinsi, jumlah suara berkurang menjadi 4.106 dan menjadi peringkat kedua. Sedangkan peringkat pertama diisi oleh Yudi Kurnain dengan jumlah suara sebanyak 4.109 suara.
Baca Juga: Evaluasi Pemilu 2019, "Politik Amplop" Marak karena Caleg Malas ke Lapangan
Syamsuri yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum ke Bawaslu Kota Batam. Namun karena tidak menerima hasil yang memuaskan, Syamsuri mengadukan hal tersebut ke DKPP.
Tak hanya mengadukan ketua dan komisioner KPU Batam, Syamsuri juga mengadukan ketua dan komisioner KPU Provinsi Kepri. Tetapi dalam putusan DKPP, ketua dan komisioner KPU Provinsi Kepri tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
(Fiddy Anggriawan )