JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampung berkas penyidikan terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU). Mujib diduga sebagai pihak yang menyuap Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).
KPK melimpahkan berkas penyidikan Mujib Mustofa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor ikan tahun 2019 ke tahap penuntutan pada hari ini. Mujib akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kanyornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan Mujib Mustofa. Sejauh ini, sudah ada 23 saksi yang diperiksa untuk tersangka Muhib Mustofa.