Tersangka Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Diadili

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 18:50 WIB
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019. (Foto : Sindo/Sutikno)
Share :

Sebanyak 23 saksi tersebut terdiri atas unsur Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Masubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, Swasta, serta Ibu Rumah Tangga.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.


Baca Juga : KPK Periksa Pejabat Kemendag dan KKP Terkait Suap Kuota Impor Ikan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya