JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Interpol untuk menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN). Menurut salah satu kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, permintaan KPK merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak berdasarkan hukum.
“Kalau hal itu dilakukan maka akan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama penegakan hukum,” kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Buronan Kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim & Istrinya
Dia meminta agar KPK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang secara tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Menurutnya, Syafruddin Temenggung tidak terbukti merugikan keuangan negara.
Sebab apa yang dilakukan Syafruddin Temenggung dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajibannya dan melaksanakan perintah jabatan.
“Oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka secara mutatis mutandis Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi,” ucap Maqdir.
Pakar hukum ini juga menilai berdasarkan putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada Sjamsul Nursalim dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. “Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” urainya.