Sebelumnya KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu menangkap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI. KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri.
Baca Juga: Hakim Kasasi Kasus BLBI Ketahuan Bertemu Pengacara Syafruddin Temenggung, MA Jatuhkan Sanksi
"KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis 21 November 2019.
Febri menjelaskan dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu dan menangkap Sjamsul berserta Itjih.
"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," tutur Febri.
(Fiddy Anggriawan )