JAKARTA - Polisi menetapkan pengendara sepeda motor Yamaha R15 yang kecelakaan di depan Tower 10, Jalan Epicentrum Boulevard Timur, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Pria berinisial LAW itu disangka lalai sehingga membuat perempuan yang diboncengnya tewas dalam kecelakaan, Minggu (24/11/2019) dini hari.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, meski sudah tersangka, tapi LAW belum ditahan karena masih dalam perawatan akibat luka dideritanya usai kecelakaan.
Ilustrasi (Shutterstock)
“Tersangka belum ditahan karena kondisinya masih rawat jalan di rumah sakit,” kata Fahri kepada wartawan.
Baca juga: Motor Sport Tabrak Pagar di Epicentrum Jaksel, 1 Perempuan Tewas
Fahri mengatakan, LAW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana maksimal selama enam tahun atau denda maksmimal Rp12 juta.
“Karena mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” imbuh dia.