“Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengeluh sakit maka kita bawa ke RS untuk rawat jalan,” kata Fahri.
Baca Juga : Tewaskan Perempuan, Pengendara yang Kecelakaan di Epicentrum Jaksel Jadi Tersangka
Lantaran sedang menjalan rawat jalan, LAW pun belum ditahan oleh pihak Kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana maksimal selama enam tahun atau denda maksmimal Rp12 juta.
Diketahui, kecalakaan lalu lintas menimpa sebuah sepeda motor di depan Tower 10 Jalan Epicentrum Boulevard Timur, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta dini hari tadi. Satu orang penumpang kendaraan bermotor berinisial MA meninggal dunia.
(Angkasa Yudhistira)