Polisi Tangkap 2 Kurir yang Bawa 50.907 Butir Ekstasi & Sabu 8 Kg

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 13:14 WIB
Polda Jambi gagalkan pengedaran sabu dan ekstasi (Foto : Okezone.com/Azhari)
Share :

Selanjutnya, menggunakan kendaraan roda dua keduanya melakukan pengiriman sebagian narkoba. Sedangkan, sisanya dititipkan di mobil dam truk yang sudah disiapkan.

Baca Juga : Ada Mesin ADM, Mendagri Tito : Buat e-KTP Hanya 1,5 Menit

Namun aksi kedua pelaku berhasil terendus petugas dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya mereka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya