Warga Konawe yang Tolak Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Tambang Ditetapkan Tersangka

Asdar Zuula, Jurnalis
Rabu 27 November 2019 13:07 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

KENDARI – Warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Jasmin, yang memperjuangkan lahannya dari penyerobotan perusahaan tambang nikel, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Jasmin ditetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan. Namun, ia tidak ditahan.

"Status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan pasal 333 KUHP," kata Harry, Selasa (26/11/2019).

Harry juga menanggapi tuntutan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan LBH Makassar mendesak Kapolri segera menghentikan seluruh proses hukum 27 warga Wawonii yang telah dilaporkan pihak perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

"Silakan saja menyuarakan. Yang jelas Polda Sultra, melakukan penyidikan terhadap kasus ini dikarenakan ada laporannya. Saat ini penyidik melakukan sidik guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," ujar Harry.

Sebelumnya, Jasmin dijemput polisi di rumahnya di Kendari, pada 24 November 2019, sekira pukul 17.00 Wita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya