Jasmin dijemput karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Proses hukum bermula setelah pihak PT GKP, atas nama Marion, melaporkan Jasmin bersama 26 warga Wawonii lainnya ke Polda Sultra, pada 24 Agustus 2019 atas tuduhan dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang, tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana pengancaman.
Divisi Hukum Jatam, Muh Jamil, mempertanyakan pelaporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya hingga tindakan penangkapan oleh kepolisian.
Sebab menurut Jamil, lahan-lahan yang dipertahankan warga yang diterobos pihak PT GKP berujung pada terlapornya puluhan warga itu adalah milik sah masyarakat dan tidak pernah diserahkan atau dijual ke PT GKP untuk dijadikan jalan tambang (hauling).