Baca Juga : Tolak Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang, Warga Konawe Malah Ditangkap Polisi
"Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat," ucap Jamil.
Data JATAM dan LBH Makassar, PT GKP, termasuk seluruh perusahaan tambang di Wawonii diduga ilegal. Sebab, Wawonii adalah pulau kecil yang luasnya 708,32 km2.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti Wawonii, peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan Pulau Wawonii tidak untuk pertambangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)