Polisi Sita Sabu 7 Kg dari Jaringan Sokobanah Sampang

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 27 November 2019 13:44 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi saat jumpa pers soal jaringan Sokobanah (foto: Okezone.com/Syaiful)
Share :

Dari ketiga tersangka, sambung Sandi, polisi mengamankan sabu seberat 7,228 kilogram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama berhasil menangkap tersangka NRS dengan barang bukti sabu seberat 178 gram.

"Pak Kapolda pernah rilis pengungkapan jaringan Sokobanah, ternyata masih ada meski dilakukan penindakan beberapa kali. Sehingga dari hasil ini jaringan Sokobanah perlu diwaspadai dan diungkap supaya anak-anak tidak terkena narkoba," papar Sandi.

Menurut Sandi, para tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan upah Rp50 juta setiap satu kilogram. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku yang lain. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Adapun ancamannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Sandi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya