JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus memberikan tawaran hunian bersyariah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Pramono Edi mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap sejumlah tersangka berinisial AD, MAA, MD dan SM.
"Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang, sejak 2015 hingga 2019," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Gatot menyebutkan, untuk menarik minat para korban, para pelaku mengiming-imingi hunian dengan cicilan tanpa bunga bahkan akan mempermudah calon konsumen untuk mengambil rumah tersebut, yakni tanpa melakukan pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.