Polisi Bongkar Aksi Penipuan Berkedok Cicilan Rumah Syariah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 28 November 2019 19:48 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak untuk membekuk para pelaku.

"Alhamdulillah kita bisa menangkap mereka dan masih mengembangkan lagi kalau memang ada yang lain yang terlibat," tutupnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 penipuan dan penggelapan dan akan dijerat Pasal TPPU.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya