Roland menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap T, yang menjalankan peredaran narkoba dari dalam lapas. Ia mengaku, harus ada komitmen bersama karena pengungkapan kasus ini melibatkan instansi lain.
"Hambatan pengungkapan ke lapas karena ini ada instansi lain. Harus ada komitmen lain dari instansi itu supaya bisa kerja sama dan berkoordinasi sama-sama. Kalau kami sendiri pun enggak mungkin. Kami hanya berdasarkan keterangan tersangka," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.
(Angkasa Yudhistira)